Deskripsi
Beberapa kawan alumni KES (KPMI Enterpreneur School) pernah mendatangi saya di kantor Yufid mempertanyakan tentang bagaimana batasan syari untuk mengembangkan bisnis permodalan berbasis teknologi (Finance Technology). Baru pertama kalinya saya mendengar pemaparan tentang itu, sehingga sempat terheran. Meskipun rencana kawan ini belum bisa diwujudkan.
Saya tidak berfikir bahwa fiqh seputar permodalan harus diubah, karena penjelasan an-Nawawi tentang mudharabah bertingkat ternyata bisa menjawab permasalahan mereka.
Buku ini tidak hanya memaparkan aturan mudharabah dan musyarakah sebagaimana yang tertuang dalam buku klasik, tapi juga mengajak Anda untuk menerapkan keterangan fiqh itu pada beberapa kasus kontemporer yang saat ini berkembang di masyarakat.
Semoga buku ini bisa menjadi panduan dalam menjalin kerja sama permodalan yang lebih baik.
(Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah)






Mengenal Pribadi Agung Nabi Muhammad
Hadits Lemah Dan Palsu Yang Populer Di Indonesia
Sejarah Daulah Umawiyah & Abbasiyah
Riba Dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariah
Kemegahan Dan Keindahan Surga
Dosa-dosa Yang Sering Tidak Disadari Kaum Wanita
Mengenal Bid’ah Lebih Dekat
Ulasan Lengkap Tawassul
Mencetak Hafidz Cilik Meniti Jejak La Ode Musa
Mereka Adalah Para Shahabiyat (kisah Wanitateladan)
Agar Doa Dikabulkan
Tuntunan Doa Harian (anak)
40 Keajaiban Shalawat
Mengupas Gerakan Modernisasi Liberalisme Dan Westernisasi Ajaran Islam
Menjadi Hamba Yang Pandai Bersyukur
Ulasan
Belum ada ulasan.