Deskripsi
Pernikahan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mempunyai kemampuan dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa/maksiat. Barangsiapa mempunyai sesuatu yang dia dapat melangsungkan pernikahan dengannya, hendaklah ia melakukannya, karena khawatir terjerumus ke dalam fitnah. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah, hendaklah ia segera menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan/kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan, maka puasa merupakan tameng baginya.” (Hadits shahih, riwayat al-Bukhari (9/106, Fath), Muslim (9/172, an-Nawawi), dan yang lainnya).
Dan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala seorang budak yang hendak memerdekakan dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan mujahid di jalan Allah.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh anNasa’i (6/61), Ibnu Majah (2/105), dan yang lainnya).






Kamus Bahasa Arab Untuk Pemula
Rahasia Qiyamul Lail
Madu Anak Syifa Kids Isplek
Rukun Islam (anak)
Menyelisik Alam Malaikat
Bagaimana Bila Ajal Tiba
Abdullah Bin Saad Bin Abu Sarah
Ummu Salamah
Kamus Modern Arab-indonesia Al-kamal
Penjatuhan Vonis Kafir Dan Aturannya
Suami Istri Dalam Rumah Mungil Bahagia Penuh Bahagia
Paket Wanita Penghuni Surga 1 - Pq
Dosa-dosa Yang Sering Tidak Disadari Kaum Wanita
Ulasan
Belum ada ulasan.