Deskripsi
Pernikahan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mempunyai kemampuan dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa/maksiat. Barangsiapa mempunyai sesuatu yang dia dapat melangsungkan pernikahan dengannya, hendaklah ia melakukannya, karena khawatir terjerumus ke dalam fitnah. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah, hendaklah ia segera menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan/kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan, maka puasa merupakan tameng baginya.” (Hadits shahih, riwayat al-Bukhari (9/106, Fath), Muslim (9/172, an-Nawawi), dan yang lainnya).
Dan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala seorang budak yang hendak memerdekakan dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan mujahid di jalan Allah.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh anNasa’i (6/61), Ibnu Majah (2/105), dan yang lainnya).






40 Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga
Wisata Ke Surga
Bersemilah Ramadhan
Sehari Di Kediaman Rasulullah
Abdullah Bin Saad Bin Abu Sarah
Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam
Kisah Haru Yang Mengundang Tangis
Penjatuhan Vonis Kafir Dan Aturannya
Mengenal & Menulis Huruf Hijaiyyah
Haruskah Setiap Muslim Bermadzhab?
Wahai Adik-adik Cintailah Allah Ta'ala
Kiat-kiat Untuk Tetap Istiqomah
Ulasan
Belum ada ulasan.