Deskripsi
“Sesungguhnya perkara yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang haram sudah jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menjauhi syubhat, berarti ia telah berlepas diri untuk menjaga din dan kehormatannya. Dan, barangsiapa yang melakukan syubhat, ia ibarat penggembala yang menggembala (hewan ternaknya) di sekitar tempat terlarang yang hamper saja masuk ke dalamnya. Ingatlah, sesungguhnya setiap raja itu mempunyai larangan. Ingatlah, larangan Allah itu adalah perkara-perkara yang haram.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Mengetahui perkara halal dan haram merupakan salah satu pondasi ajaran Islam. Tidak berlebihan bila para ulama menekankan agar kaum muslimin mendalami masalah ini demi menjaga keislamannya. Sebab, dengan mengetahui halal dan haram, seorang muslim memiliki pijakan dalam segala aktivitasnya, baik berkaitan dengan masalah akidah, ibadah, mu’amalah, akhlak, maupun, adab.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, seorang ulama yang teguh memegang ajaran Al-Quran dan As-Sunnah sesuai pemahaman generasi salafush shalih menjabarkan berbagai hukum halal dan haram dalam Islam dengan ungkapan sederhana dan mudah dipahami. Dengan kapabelitas keilmuannya yang mendalam, penulis menuntun kita untuk memahami dengan benar berbagai ajaran Islam dalam karidor halal dan haram.