Deskripsi
Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan.
Yang menjadi pokok pembahasan Ushul Fikih antara lain:
1. Hukum, yang di dalamnya meliputi wajib, sunnah, makruh, mubah, haram, dan lain-lain
2. Adillah, yaitu dalil-dalil dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas
3. Istinbath atau pengambilan kesimpulan hukum
4. Mustanbith, yaitu mujtahid dengan syarat-syaratnya
Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang Muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad.
Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar.






Sehari Di Kediaman Rasulullah
66 Muslimah Pengukir Sejarah
Dosa-dosa Yang Sering Tidak Disadari Kaum Wanita
Tetangga Idaman (panduan Interaksi Antara Tetangga)
Hadits Lemah Dan Palsu Yang Populer Di Indonesia
Sirup Gurah Mint Al Afiat
Ada Apa dengan Riba?
Ulasan
Belum ada ulasan.