Deskripsi
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Jaminan) perjanjian (yang membedakan) antara kita dan mereka, (orang kafir) adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.”
Shalat adalah rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat, dan ia adalah yang membedakan antara orang Muslim dengan kafir.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah telah mengumpulkan hukum-hukum terkait masalah shalat dan hukum orang yang meninggalkannya, suatu masalah yang sangat penting bagi seorang Muslim, agar ia dapat memahami agamanya dengan bukti yang nyata.
Buku ini menitikberatkan tentang masalah meninggalkan shalat, baik itu sengaja atau tidak sengaja. Harapan kami, apa yang kami lakukan ini dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin secara umum khususnya tentang masalah shalat ini.
Apakah shalat siang (Zhuhur dan ‘Ashar) boleh dikerjakan pada malam hari? Dan apakah shalat malam (Maghrib, ‘dan ‘Isya’) boleh ditunaikan di siang hari?
Apakah sah shalat seseorang sendirian padahal ia mampu mengerjakannya secara berjama’ah? Jika memang sah, apakah ia berdosa karena meninggalkan berjama’ah?
Apakah shalat berjama’ah harus ditunaikan di masjid, atau boleh di rumah?
Apakah hukum orang yang ‘mematuk’ dalam shalatnya, (mengerjakan shalat dengan sangat cepat) dan tidak menyempurnakan ruku’ dan sujud? Lalu bagaimana kadar shalat, Rasulullah? Dan masih banyak permasalahan lain berkaitan dengan shalat yang bisa ditemukan jawabannya di buku ini.







Wasiat Nabi Kepada Ibnu Abbas
Sudah Munculkah Dajjal, Ya'juj & Ma'juj?
Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Madu Amandel Anak Syifa Kids Limandel
PENGOBATAN CARA NABI TERHADAP KESURUPAN SIHIR DA
Souvenir Kumpulan Doa-doa Umrah Dan Haji
Ulasan Lengkap Tawassul
KURMA KHALAS PER 1 GRAM (CURAH)
Paket Wanita Penghuni Surga 1 - Pq
Kitab Tauhid Jilid 3
Madu Lengkap Keluarga Syamil
Ya Allah Ampuni Aku
Tazkiyatun Nafs ( Penyucian Jiwa )
KURMA TUNISIA JABAL UHUD 500 GR
Hukum Jual Beli
Souvenir Dzikir Pagi & Petang
Haruskah Setiap Muslim Bermadzhab?
Rahasia Qiyamul Lail
Ulasan
Belum ada ulasan.