Deskripsi
Panduan Qurban
Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617.
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.”
Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217).
Jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.
Buku ini membahas
1- Keutamaan qurban
2- Hikmah qurban
3- Ketentuan qurban
4- Adab penyembelihan
5- Pemanfaatan qurban
6- Penyaluran qurban
7- Masalah terkini seputar qurban
8- Menggabungkan qurban dan aqiqah






Rukun Iman (anak)
Kamus Bahasa Arab Untuk Pemula
Sehari Di Kediaman Rasulullah
Paket Superhero Islam
Mukjizat Kesembuhan
Minhajul Muslim Konsep Hidup Ideal Dalam Islam
Jawaban 3 Pertanyaan Kubur
Air Mata Di Ujung Malam
Kitab Tauhid Jilid 1
Kesaksian Seorang Dokter
Sarung Wadimor
Amalan Sunnah Setahun
Peci Pakistan Putih
Neraca Kehidupan
Peci Mesir Kain Lipat
Hukum Jual Beli
Biografi Imam Malik
Peci Lambang Malaysia
Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam
Haruskah Setiap Muslim Bermadzhab?
Dahsyatnya Adzab Neraka
Konsep Kepemimpinan Dan Jihad Dalam Islam
Ya Allah Ampuni Aku
Mereka Adalah Para Shahabiyat (kisah Wanitateladan)
Bidadari 2 Negeri
Panduan Keluarga Sakinah
Mendidik Anak Perempuan
40 Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga
Hukum Lagu Musik Dan Nasyid
Begini Seharusnya Berdakwah
Kisah Haru Yang Mengundang Tangis
Poster Posisi Imam Dan Makmum Dalam Shalat Berjamaah
Prahara Padang Mahsyar (serial Trilogi Alam Akhirat)
Peci Al-faruque
Rahasia Barli Dan Talbinah
Narkoba, Gerbang Menuju Kehancuran Pribadi, Keluarga, Masyrakat, Dan Bangsa
Misteri Alam Jin Berdasarkan Al Qur'an Dan As Sunnah
Langkah Praktis Mendakwahi Keluarga
Tuntunan Praktis Adab Harian Muslim
Rahasia Qiyamul Lail
Shalat Khusyu
Sifat Wudhu Dan Shalat Nabi
Ulasan Tuntas Tentang 3 Prinsip Pokok
Amanah Yang Tertunda
Koko Dewasa Anitas Lengan Panjang
Mukhtasar Minhajul Qashidin
Setelan Gamis Dewasa Alishba
Abdullah Bin Saad Bin Abu Sarah
Kitab Tauhid Jilid 2
Ruqyah Jin Sihir Dan Terapinya
Sunnah-sunnah Setelah Kelahiran
Sejarah Daulah Utsmaniyah
Rintangan Setelah Kematian
101 Cara Mudah Mendidik Keluarga
Pesona Surga
Ayo Shalat Berjamaah
Sifat Shalat Nabi
Madu Lengkap Keluarga Syamil
Sarung Gajah Duduk Asia
Mencari Teman Dunia Akhirat
Ringkasan 10 Pembatal Keislaman
Pedoman Daurah Al-qur'an Panduan Ilmu Tajwid Aplikatif
Psikologi Islam Yang Sempurna
Paket Wanita Penghuni Surga 1 - Pq
SORBAN YAS MEEN - ARIFAT
Kayu Siwak, Lebih Dari Sekadar Odol Dan Sikat Gigi
Ziarah Kubur Yang Ternoda
Sirup Gurah Mint Al Afiat
OVIKIDS Bilal - Jubah Anak Laki Laki Gamis Anak Laki Laki Baju Koko Anak 2-9 Tahun
Kesalahan Umum Dalam Sholat Lengkap Dengan Koreksinya