Deskripsi
Panduan Qurban
Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617.
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.”
Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217).
Jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.
Buku ini membahas
1- Keutamaan qurban
2- Hikmah qurban
3- Ketentuan qurban
4- Adab penyembelihan
5- Pemanfaatan qurban
6- Penyaluran qurban
7- Masalah terkini seputar qurban
8- Menggabungkan qurban dan aqiqah






Rahasia Barli Dan Talbinah
Kiat Istimewa Agar Nasehat Diterima
Tafsir Juz Amma
Terjemah At-tafsir Al-muyassar - Qowam
Biografi Imam Ahmad
Pesan-pesan Rasulullah Menjelang Wafat
Sejarah Daulah Umawiyah & Abbasiyah
Pesona Surga
Mengupas Gerakan Modernisasi Liberalisme Dan Westernisasi Ajaran Islam
Pesan-pesan Emas Untuk Menggapai Kesempurnaan Agama Dan Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat
Madarijus Salikin
101 Cara Mudah Mendidik Keluarga
PENGOBATAN CARA NABI TERHADAP KESURUPAN SIHIR DA
Indahnya Cinta Karena Allah
Takwa Jalan Menuju Sukses Abadi
Penjelasan 3 Landasan Utama
Tetangga Idaman (panduan Interaksi Antara Tetangga)
Standar Ganda (membuka Kacamata Keadilan Seorang Muslim)
Berkah Bangun Pagi
Panduan Amal Sehari Semalam
Tuntunan Praktis Adab Harian Muslim
Menjadi Bidadari Cantik Ala Islami
Bidadari 2 Negeri
40 Manfaat Shalat Berjamaah
Air Mata Di Ujung Malam
Niqab Kencana Hitam Maryam Visor 022
Sunnah-sunnah Setelah Kematian
Ringkasan 10 Pembatal Keislaman
Fiqih Makanan
Sifat Shalat Nabi (1 Set) - Griya Ilmu
Ziarah Kubur Yang Ternoda
Kaidah-kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Parfum Dobha 6ml
Neraka Shaqar Menanti Para Koruptor
Suami Istri Dalam Rumah Mungil Bahagia Penuh Bahagia
Fikih Sirah Nabawiyah
Terlanjur Cinta
Tuntunan Khusyu Ketika Shalat
Saku Doa & Dzikir Untuk Ibu Hamil
Peci Pakistan Putih
Wisata Ke Surga
Tazkiyatun Nafs ( Penyucian Jiwa )
55 Wasiat Nabi
Cantik Dalam Perspektif Islam
Ulasan Tuntas Tentang 3 Prinsip Pokok
Meneladani Shalat-shalat Sunnah Rasulullah
Wabilush Shayyib
Mengenal Bid’ah Lebih Dekat
Jawaban 3 Pertanyaan Kubur
Kitab Tauhid Jilid 2