Deskripsi
Beberapa kawan alumni KES (KPMI Enterpreneur School) pernah mendatangi saya di kantor Yufid mempertanyakan tentang bagaimana batasan syari untuk mengembangkan bisnis permodalan berbasis teknologi (Finance Technology). Baru pertama kalinya saya mendengar pemaparan tentang itu, sehingga sempat terheran. Meskipun rencana kawan ini belum bisa diwujudkan.
Saya tidak berfikir bahwa fiqh seputar permodalan harus diubah, karena penjelasan an-Nawawi tentang mudharabah bertingkat ternyata bisa menjawab permasalahan mereka.
Buku ini tidak hanya memaparkan aturan mudharabah dan musyarakah sebagaimana yang tertuang dalam buku klasik, tapi juga mengajak Anda untuk menerapkan keterangan fiqh itu pada beberapa kasus kontemporer yang saat ini berkembang di masyarakat.
Semoga buku ini bisa menjadi panduan dalam menjalin kerja sama permodalan yang lebih baik.
(Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah)






40 Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga
Mengatur Waktu Di Bulan Ramadhan
Pesan-pesan Emas Untuk Menggapai Kesempurnaan Agama Dan Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat
66 Muslimah Pengukir Sejarah
Kaidah-kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Neraka Shaqar Menanti Para Koruptor
Ulasan
Belum ada ulasan.