Deskripsi
Bersyukurlah jika Allah Ta’ala melimpahkan ilmu kepada Anda tentang tata acara walimah (pesta pernikahan) yang benar yang sesuai dengan al-Qur-an dan as-Sunnah. Syari’at Islam memerintahkan agar pernikahan ini dihadiri banyak orang dan diadakan walimah setelahnya, agar tersiar di kalangan masyarakat. Bahkan untuk tujuan ini dibolehkan memukul duff (rebana) agar beritanya lebih tersebar luas.
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa waliimatul ‘urs itu disyari’atkan dan ditetapkan berdasarkan Sunnah qauliyyah (berupa perkataan) dan fi’liyyah (perbuatan).
Contoh Sunnah qauliyyah adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, “Adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari). Adapun Sunnah fi’liyyah, diriwayatkan bahwa beliau senantiasa mengadakan walimah atas pernikahannya dengan istri-istrinya. Kami meminta kepada Allah Ta’ala Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, semoga menjadikan buku ini ikhlas karena-Nya. Amiin
Shalawat dan salam semoga selalu Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa curahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan seluruh Sahabatnya.






Suami Istri Dalam Rumah Mungil Bahagia Penuh Bahagia
Wahai Adik-adik Cintailah Rasulullah
Ruqyah Jin Sihir Dan Terapinya
Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Manhaj Aqidah Imam Asy Syafi'i Dalam Beragama
Kumpulan Kisah Dalam Shahih Bukhori
Kitab Tauhid Jilid 1
Kalau Kau Jantan Ceraikan Aku
Ya Allah Ampuni Aku
40 Manfaat Shalat Berjamaah
Cantik Dalam Perspektif Islam
Rintangan Setelah Kematian
Jadilah Salafi Sejati
Amanah Yang Tertunda
Pesona Surga
Begini Seharusnya Berdakwah
Panduan Keluarga Sakinah
Ziarah Kubur Yang Ternoda
Tuntunan Do'a Dengan Asmaul Husna
40 Cara Jitu Merubah Masalah Menjadi Anugerah
Konsep Kepemimpinan Dan Jihad Dalam Islam
Ruqyah Mengobati Jasmani & Rohani
Dosa-dosa Yang Sering Tidak Disadari Kaum Wanita
Jawaban 3 Pertanyaan Kubur
40 Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga
Tarbiyatul Abna' Bagaimana Nabi Mendidik Anak
Biografi Imam Ahmad
Ulasan Tuntas Tentang 3 Prinsip Pokok
Ulasan
Belum ada ulasan.