Deskripsi
Pernikahan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mempunyai kemampuan dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa/maksiat. Barangsiapa mempunyai sesuatu yang dia dapat melangsungkan pernikahan dengannya, hendaklah ia melakukannya, karena khawatir terjerumus ke dalam fitnah. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah, hendaklah ia segera menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan/kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan, maka puasa merupakan tameng baginya.” (Hadits shahih, riwayat al-Bukhari (9/106, Fath), Muslim (9/172, an-Nawawi), dan yang lainnya).
Dan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala seorang budak yang hendak memerdekakan dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan mujahid di jalan Allah.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh anNasa’i (6/61), Ibnu Majah (2/105), dan yang lainnya).






Shahih Al-bukhariy (1 Set)
Romansa Cinta
Panduan Bekam Bergambar
Mukhtasar Minhajul Qashidin
Kamus Bahasa Arab Untuk Pemula
Mukhtarat ( Ringkasan Kaidah-kaidah Bahasa Arab )
Obat Herbal Pegal Linu - Purina
Terjemah Syarah Hadits Arbain Syaikh Utsaimin - Darul Haq
Madu Anak Syifa Kids Isplek
MADU KALIANDRA AL ADN 350 GR
Parfum Al Rehab 6ml
MINYAK HERBAL BKM - HIU
MANHAJ SALAF SOLUSI SELAMAT
Ulasan
Belum ada ulasan.