Deskripsi
Berilmu Sebelum Berbisnis
Memahami teori sebelum bertindak adalah cara paling mudah agar seseorang bisa mendapatkan keberhasilan. Ketika seseorang berbisnis, dia dihadapkan dengan banyak kasus yang menuntut dia untuk memahami aturan berbisnis. Agar dia bisa semakin yakin, bahwa rizki yang dia dapatkan telah terbebas dari riba dan harta haram lainnya.
Karena itu, sebuah keniscayaan, bagi siapapun yang ingin berbisnis, dia harus memahami aturan syariat dalam muamalah bisnisnya. Jika tidak, sangat rentan baginya untuk terjerumus ke dalam riba atau kubangan harta haram lainnya. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah mengingatkan,
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 2/22)
Untuk itulah, dulu di zaman Umar, bagian dari regulasi yang diberikan negara terhadap pasar Madinah. Umar menetapkan aturan, setiap yang berdagang di pasar Madinah, dia harus paham fiqh jual beli. Jika tidak, pedagang ini akan diusir dan tidak diizinkan untuk berdagang di kota Madinah.
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu terbiasa keliling di pasar sambil membawa tongkat, dan beliau mengusir para pedagang dari pasar Madinah yang tidak paham fiqh jual beli, sambil mengingatkan,
“Tidak boleh jual beli di pasar ini kecuali yang paham fiqih. Jika tidak, dia akan makan riba, sadar maupun tidak.” (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq)
Buku ini sangat praktis, mengupas aturan baku dalam fiqih jual beli. Disertai oleh penulis dengan berbagai contoh kasus, sehingga memahamkan pembaca. Penerapan teori dalam fiqih dengan praktek yang ada di lapangan, agar kita tidak tergolong seperti orang yang terusir dari pasar Madinah karena buta fiqih jual beli.
Review
Belum ada ulasan.