Deskripsi
Buku ini adalah salah satu hasil karya Syaikh Shiddiq Hasan Khaan. Beliau merupakan salah seorang ulama terkemuka yang meniti jejak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah menyebarkan risalah.
Buku ini merupakan terjemahan dari kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyah terbitan Dar At-Turats, kami juga mengambil rujukan yang terbit paling akhir yaitu kitab At-Ta’liqaat Ar-Radhiyah ‘ala Ar-Raudhah An-Nadiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy rahimahullaahu, tahqiq Syaikh Ali Hasan Al-Halabi Al-Atsary hafizhahullaahu. Selain beberapa rujukan di atas, kami juga tambahkan beberapa penjelasan penting yang belum ada pada kitab aslinya yang bersumber dari kitab-kitab rujukan lain.
Seri buku FIQIH ISLAM ini terbagi empat jilid. Pada jilid pertama ini dibahas antara lain tentang tata cara wudhu, tayammum, mandi, hingga adab buang hajat. Dilanjutkan dengan pembahasan shalat, mulai dari waktunya, adzan, syarat, tata cara, hingga pembatal-pembatalnya. Diakhiri dengan pembahasan tata cara penyelenggaraan jenazah.
Pada jilid kedua, pembaca akan dihantarkan kepada pembahasan seputar zakat. Penulis memulai paparannya dengan macam-macam zakat, dilanjutkan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Akhirnya, penulis memungkasnya dengan pembahasan zakat fitri. Di antara kupasan lain dalam buku ini adalah tentang puasa.
Jilid kedua ini ditutup dengan paparan mengenai pernikahan dan pernak-perniknya. Mulai dari pengertian nikah itu sendiri, hukum membujang, tentang pasangan sekufu, pengajuan syarat dari perempuan, pembatalan pernikahan, hingga pembahasan mengenai talak.
Kitabul Buyu’ (perniagaan), itulah pembahasan pertama yang terdapat pada jilid ketiga ini. Seorang pelaku perniagaan wajib mengetahui seluk beluk hukum syar’i seputar perniagaan dan mengaplikasikannya ke dalam rutinitas perniagaan yang dijalaninya sehari-hari. Bukan masalah transaksi jual beli saja yang harus dipahami, akan tetapi perihal lain yang berkaitan dengannya juga harus dikuasai. Seperti jenis jual beli yang haram, riba, pinjam-meminjam, al-khiyar, asy-syuf’ah, sewa-menyewa, kongsi, dan gadai.
Pembahasan berikutnya adalah tentang sumpah, disusul dengan pembahasan nadzar. Kedua hal inilah yang sering diremehkan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka wajib mengetahui hukum keduanya guna terhindar dari kesalahan dan kelalaian. dan dilanjutkan dengan paparannya dengan Kitab Makanan dan Kitab Minuman. Secara khusus, penulis juga mengetengahkan pembahasan hewan kurban pada bagian akhir jilid ketiga ini. Namun, sebelumnya penulis menyelingi dengan pembahasan seputar pakaian. Batas aurat dan kain sutera adalah dua hal di antara seluruh pembahasannya.
Ath-Thibb (pengobatan) merupakan pembahasan pertama yang dipaparkan oleh penulis sebagai pembuka jilid terakhir ini. Pada jilid ini juga, penulis menuturkan pembahasan mengenai al-muflis atau perihal kepailitan alias kebangkrutan. Salah satu hal yang menarik adalah apakah dibolehkan menahan orang yang telah jatuh pailit? Penulis lanjut membahas al-luqatah (barang temuan), apa yang harus dilakukan terhadap barang tersebut? Bagaimana konsekuensi hukum apabila kita melakukan suatu tindakan terhadap barang tersebut?
Penulis menyajikan pembahasan panjang lebar dengan harapan pembaca mendapat referensi yang cukup mengenai berbagai hal seputar peradilan. Apalagi, penulis memaparkan contoh-contoh tindak kejahatan dan hukumannya menurut aturan Islam, seperti perzinaan, pencurian, tuduhan palsu, minum khamr, pembunuhan, hingga penistaan agama yang marak terjadi di tanah air.
Akhirul kalam, semoga keempat jilid seri FIQIH ISLAM ini dapat bermanfaat bagi kami maupun pembaca sekalian sebagai pemberat timbangan akhirat kelak, aamiin.
Review
Belum ada ulasan.