Deskripsi
Panduan Qurban
Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617.
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.”
Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217).
Jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.
Buku ini membahas
1- Keutamaan qurban
2- Hikmah qurban
3- Ketentuan qurban
4- Adab penyembelihan
5- Pemanfaatan qurban
6- Penyaluran qurban
7- Masalah terkini seputar qurban
8- Menggabungkan qurban dan aqiqah






Langkah Praktis Mendakwahi Keluarga
Peci Mesir Kain Lipat
Peci Jaring
Peci Pakistan Anak
NEGERI KEBINASAAN
Sifat Wudhu Dan Shalat Nabi
Kitab Tauhid Jilid 3
Kiat Istimewa Agar Nasehat Diterima
Kiat-kiat Untuk Tetap Istiqomah
Dahsyatnya Ikhlas Bahayanya Riya
Neraca Kehidupan
Air Mata Di Ujung Malam
Sejarah Daulah Umawiyah & Abbasiyah
Tata Cara Wudhu & Shalat Orang Sakit
Kiat Meraih Keberkahan - Darus Sunnah
Neraka Shaqar Menanti Para Koruptor
Ulasan Tuntas Tentang 3 Prinsip Pokok
Kesalahan Umum Dalam Sholat Lengkap Dengan Koreksinya
Rahasia Qiyamul Lail
Bidadari 2 Negeri
Narkoba, Gerbang Menuju Kehancuran Pribadi, Keluarga, Masyrakat, Dan Bangsa
66 Muslimah Pengukir Sejarah
Mendidik Anak Perempuan
Ada Apa dengan Riba?
Tarbiyatul Abna' Bagaimana Nabi Mendidik Anak
31 Tuntunan Hidup Berkah
Ulasan Lengkap Tawassul
Ya Allah Ampuni Aku
Kitab Tauhid Jilid 1
Sifat Shalat Nabi
Kajian Lengkap Shalat Jamaah
55 Wasiat Nabi
Wasiat Nabi Kepada Ibnu Abbas
Mukhtasar Minhajul Qashidin
Sharimul Maslul ( Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi )
Air Mata Taubat
Madu Anak Syifa Kids Mbelit
Meneladani Shalat-shalat Sunnah Rasulullah
Kumpulan Adab Islami
Profil Mukmin Yang Dicintai Allah
101 Cara Mudah Mendidik Keluarga
Niqab Kencana Hitam Yaman Poni 009
Hukum Lagu Musik Dan Nasyid
Jadilah Salafi Sejati
Fikih Muyassar - Darul Haq