Deskripsi
Para ulama telah menulis banyak makalah tentang penetapan Hilal (bulan sabit yang muncul sebagai tanda pergantian bulan) dalam kitab-kitab tafsir, Hadits dan Fiqih, semuanya sepakat bahwa untuk menetapkan pergantian bulan cukup dengan Rukyat saja sebagaimana yang disebutkan dalam konteks syari’at.
Namun sebagaimana sudah lazim, tatkala ada kebenaran pasti ada kebathilan, ada sunnah ada bid’ah, dan ada metode penetapan awal bulan yang sesuai sunnah, lalu muncul metode baru yaitu Hisab. Para ulama terdahulu dan sekarang banyak menulis tentang bantahan terhadap metode ini.
Bantahan yang paling baik dan paling lengkap baik dalam segi konteks dan hikmah, serta paling kuat dalam membantah mereka adalah bantahan Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdussalam Ibnu Taimiyyah al-Harrani, semoga Alllah azza wa jalla mensucilan ruhnya dan menerangi kuburnya.
“Hilal Atau Hisab?”
Review
Belum ada ulasan.