Deskripsi
Banyak sekali istilah yang digunakan ketika seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain, seperti hadiah, bonus, kado, bingkisan, tip, parcel atau yang lainnya sesuai dengan kondisi, situasi, momen, dan evennya.
Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk saling memberi hadiah antar sesama. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang, menambah keakraban, dan menghilangkan rasa permusuhan di antara mereka.
Namun dalam realitas sekarang, motif pemberian hadiah telah mengalami pergeseran dari tujuan luhur yang dianjurkan dalam Islam. Hadiah diberikan bukan untuk menyenangkan hati orang yang diberi, menolong orang yang membutuhkan, menyambung kasih sayang dan keakraban, serta mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Tetapi, hadiah diberikan demi tercapainya maksud dan tujuan yang diinginkan. Hadiah semacam ini dalam pandangan Islam dikenal dengan nama suap (risywah).
Memang, sulit bagi kita untuk membedakan suatu pemberian itu bermakna hadiah atau suap. Atau, bahkan secara tidak sadar kita telah melakukan suap kepada orang lain saat memberikan hadiah kepadanya.
Penulis cukup cermat dan tanggap atas permasalahan ini. Di saat masyarakat membutuhkan penjelasan tentang hal-hal terkait, ia mencoba memberikan jawaban dalam uraiannya yang ringkas, lengkap dan sistematis. Apa itu hadiah, bagaimana hukumnya, kapan hadiah diperbolehkan, bagaimana hukum hadiah kepada nonmuslim, kapan hadiah itu dianggap sebagai suap, kapan suap itu diperbolehkan? Semuanya dapat Anda temukan jawabannya dalam buku ini.