Deskripsi
Pernikahan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mempunyai kemampuan dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa/maksiat. Barangsiapa mempunyai sesuatu yang dia dapat melangsungkan pernikahan dengannya, hendaklah ia melakukannya, karena khawatir terjerumus ke dalam fitnah. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah, hendaklah ia segera menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan/kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan, maka puasa merupakan tameng baginya.” (Hadits shahih, riwayat al-Bukhari (9/106, Fath), Muslim (9/172, an-Nawawi), dan yang lainnya).
Dan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya), “Tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala seorang budak yang hendak memerdekakan dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan mujahid di jalan Allah.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh anNasa’i (6/61), Ibnu Majah (2/105), dan yang lainnya).
Review
Belum ada ulasan.